Mezzala.id – Sejak kewajiban sertifikasi halal bertahap diberlakukan, satu pertanyaan menghantui jutaan pelaku usaha kecil: bagaimana cara mengurus sertifikat halal UMKM tanpa biaya mahal dan proses berbelit? Kabar baiknya, pemerintah menyediakan jalur gratis untuk produk berisiko rendah — tetapi banyak pelaku usaha belum tahu syarat dan langkahnya. Artikel ini memetakan seluruh proses, dari dokumen yang disiapkan hingga sertifikat terbit di tangan.
Mengapa Sertifikat Halal Kini Wajib bagi UMKM
Kewajiban sertifikasi halal berakar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Aturan ini menetapkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal — diberlakukan secara bertahap menurut kelompok produk.
Tahap pertama menyasar produk makanan dan minuman. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban ini diperpanjang hingga Oktober 2026 — memberi ruang napas, tetapi tenggatnya kini di depan mata. Bagi UMKM, ini bukan sekadar formalitas administratif: label halal kini menjadi syarat masuk ke ritel modern, marketplace, dan kepercayaan konsumen mayoritas Muslim Indonesia.
Lembaga yang berwenang adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama, yang menerbitkan sertifikat. Penetapan kehalalannya melalui fatwa MUI, sementara pemeriksaan teknis dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.
Dua Jalur Sertifikasi: Reguler vs Self-Declare
Tidak semua UMKM menempuh jalur yang sama. Pemerintah membedakan dua skema berdasarkan tingkat risiko produk:
| Aspek | Jalur Reguler | Jalur Self-Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) |
|---|---|---|
| Untuk siapa | Produk yang butuh pemeriksaan laboratorium / bahan kritis | UMK produk berisiko rendah, bahan sudah jelas kehalalannya |
| Pemeriksaan | Audit oleh LPH | Verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) |
| Biaya | Berbayar (tergantung LPH & kompleksitas produk) | Gratis via program SEHATI (kuota terbatas) |
| Waktu | Lebih panjang | Relatif lebih cepat |
Bagi mayoritas UMKM mikro dengan produk sederhana (misalnya keripik, kue kering, minuman kemasan tanpa bahan kritis), jalur self-declare biasanya paling tepat — dan bisa gratis lewat program SEHATI selama kuota tersedia.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa berkas dasar:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) — wajib, diurus gratis lewat sistem OSS.
- Data pelaku usaha — identitas pemilik dan legalitas usaha.
- Daftar produk dan bahan — nama produk serta seluruh bahan yang digunakan.
- Proses produksi — alur pembuatan produk secara ringkas.
- Untuk self-declare: pernyataan kehalalan dan kesediaan didampingi PPH.
Kunci jalur self-declare ada pada satu hal: bahan tidak mengandung unsur kritis dan proses produksinya sederhana serta terjaga dari kontaminasi non-halal.
Tahapan Mengurus Sertifikat Halal
Seluruh proses kini terpusat lewat sistem daring SIHALAL milik BPJPH. Berikut alur umumnya:
1. Registrasi akun di portal SIHALAL (ptsp.halal.go.id) menggunakan NIB.
2. Ajukan permohonan — isi data usaha, produk, dan bahan.
3. Pilih jalur — reguler (pilih LPH) atau self-declare (didampingi PPH).
4. Pemeriksaan — audit LPH (reguler) atau verifikasi PPH (self-declare).
5. Sidang fatwa MUI — penetapan status kehalalan produk.
6. Terbit sertifikat halal oleh BPJPH — dapat diunduh dari SIHALAL.
Biaya dan Program Gratis “SEHATI”
Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) memberi fasilitas sertifikasi tanpa biaya bagi UMK yang memenuhi syarat jalur self-declare, selama kuota tahun berjalan masih tersedia.
Untuk jalur reguler, biaya bervariasi tergantung LPH yang dipilih dan kompleksitas produk. Pelaku usaha disarankan membandingkan beberapa LPH terdaftar sebelum memutuskan.
Apa Risiko Jika UMKM Tidak Bersertifikat Halal
Bagi produk yang sudah masuk kelompok wajib, ketiadaan sertifikat halal dapat berujung sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku — mulai dari peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.
Di luar sanksi, dampak komersialnya nyata: produk tanpa label halal kian sulit bersaing di rak ritel modern dan marketplace, yang banyak menjadikan sertifikat halal sebagai syarat pencantuman. Bagi UMKM, sertifikat ini bukan beban — melainkan paspor menuju pasar yang lebih luas.
Langkah paling bijak: cek apakah produk Anda sudah masuk kelompok wajib di tahap berjalan, lalu segera daftar lewat jalur yang sesuai. Jika produk berisiko rendah, manfaatkan kuota SEHATI selagi tersedia.
Data regulasi dirujuk dari UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan situs resmi BPJPH (halal.go.id). Angka biaya, kuota, dan tenggat bersifat dinamis — pembaca disarankan memverifikasi ke kanal resmi BPJPH. Seluruh fakta, angka, dan rujukan telah diverifikasi oleh redaksi MEZZALA.id. Apabila ada perubahan syarat dan ketentuan sebaiknya konsultasikan kepada tenaga ahli pendamping.
